Monday, January 16, 2023

Mahkamah Agung New York membatalkan mandat vaksin untuk tenaga kesehatan

Mahkamah Agung New York membatalkan mandat vaksin untuk tenaga kesehatan

Mahkamah Agung New York membatalkan mandat vaksin untuk tenaga kesehatan








Hakim Mahkamah Agung negara bagian di Syracuse, New York, pada hari Jumat membatalkan mandat di seluruh negara bagian bagi staf medis untuk divaksinasi terhadap Covid-19.







Hakim Gerard Neri memutuskan bahwa Gubernur, Kathy Hochul dan departemen kesehatan negara bagian melangkahi wewenang mereka dengan mengesampingkan badan legislatif dan mempermanenkan mandat yang dimaksudkan untuk membatasi penularan Covid di rumah sakit dan fasilitas kesehatan.


Gerard Neri berpihak pada Medical Professionals for Informed Consent, sekelompok profesional medis yang kehilangan atau berisiko kehilangan pekerjaan karena mandat vaksin, dalam gugatannya terhadap negara.


Gerard Neri mengatakan negara dilarang mengamanatkan vaksinasi di luar apa yang dirinci dalam undang-undang kesehatan masyarakat, termasuk penyakit gondok, campak, dan hepatitis.






"Mandat berada di luar lingkup kewenangan Termohon dan karena itu batal, tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak berlaku," tulisnya.







Tidak jelas apa dampak keputusan Gerard dan kemungkinan banding. Masalah kewajiban vaksin bagi pekerja telah menimbulkan banyak tuntutan hukum dan keputusan pengadilan.


Pada Desember 2021, misalnya, Mahkamah Agung AS menolak untuk memblokir persyaratan New York agar tenaga kesehatan divaksinasi.


Perintah yang mewajibkan tenaga kesehatan di negara bagian New York diberlakukan pada Agustus 2021 selama pandemi setelah badan legislatif negara bagian menyerahkan kekuasaan kepada Gubernur saat itu. Andrew Cuomo dalam keadaan darurat. Gubernur mencabut kekuatan darurat itu pada Juni 2021. Pada Juni 2022, komisaris kesehatan mempermanenkan mandat vaksin untuk tenaga kesehatan.


Negara berpendapat mandat itu tidak irasional atau tidak masuk akal dan didukung oleh keputusan pengadilan lainnya. Hakim tidak setuju, putusan negara tidak memiliki kewenangan untuk menjadikan mandat tetap.







Hakim juga mengatakan negara mengakui vaksin tidak mencegah penularan covid meski judul perintah eksekutifnya: "Pencegahan penularan COVID-19 oleh entitas tertutup"


"Dengan gaya Orwellian yang sebenarnya, Responden mengakui suntikan COVID-19 saat itu tidak mencegah penularan," tulis hakim.


Namun, negara bagian mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa orang yang divaksinasi penuh yang terjangkit Covid-19 lebih kecil kemungkinannya untuk mengembangkan penyakit serius, dirawat di rumah sakit, atau meninggal dibandingkan mereka yang tidak divaksinasi. Negara mengakui bahwa infeksi terobosan terjadi dan lebih mungkin dengan varian virus yang lebih baru.







Gugatan itu diajukan oleh Profesional Medis untuk Informed Consent, termasuk karyawan perawatan kesehatan yang berdiri atau sudah kehilangan pekerjaan karena persyaratan tersebut.





Departemen kesehatan NY 'menjajaki opsi' setelah hakim membatalkan mandat vaksin COVID untuk petugas kesehatan



Departemen Kesehatan negara bagian mengatakan bahwa “sangat tidak setuju dengan keputusan Hakim, Gerard Neri, demikian bunyi pernyataan yang dikeluarkan hari Sabtu. Departemen saat ini sedang menjajaki pilihannya, kata mereka.


"Persyaratan bahwa tenaga layanan kesehatan divaksinasi COVID-19 melindungi warga New York yang rentan dan orang-orang yang merawat mereka, dan persyaratan tersebut merupakan alat kesehatan masyarakat yang penting," kata pernyataan itu.


Studi medis menunjukkan bahwa vaksinasi membantu mengurangi penularan varian awal virus, menurut A.S. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Vaksinasi tampaknya kurang efektif dalam mengurangi penularan varian selanjutnya tetapi vaksinasi terus mengurangi penyakit serius, rawat inap dan kematian, penelitian menunjukkan.